38 Warga Terima Pembayaran Ganti Rugi Lahan JTTS Senilai Rp 15 Miliar
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Sebanyak 38 warga dari empat kelurahan di Gunungsugih, Gunungsari, Seputihjaya, dan Terbanggisubing menerima ganti rugi lahan yang terkena proyek jalan tol trans Sumatera (JTTS).
Pelaksanaan penyerahan ganti rugi berlangsung di Kantor Kelurahan Gunungsugih, Lampung Tengah, Kamis (5/1/2017).
Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir Edison mengatakan bahwa panitia pembangunan jalan tol memberikan batas waktu 15 hari untuk melakukan pembongkaran bangunan dan tujuh hari untuk tanah tumbuh.
“Panitia memberikan waktu selama 15 hari dihitung dari tanggal 6 Januari 20 17, bagi pemiliknya untuk melakukan pembongkaran bangunan dan selama tujuh hari untuk tanah tumbuh. Jika selama waktu yang telah ditentukan masih ada bangunan atau tanam tumbuh maka kami akan melakukan pemerataan atau pembongkaran sendiri,” ungkap Edison.
Dalam sambutannya ketua PPK mengatakan bahwa terdapat 38 orang warga dengan jumlah 40 bidang, dengan total ganti rugi Rp 15 miliar dan luas lahan 131.516 meter persegi.
“Total lahan di Kampung Terbanggi Subing secara keseluruhan ialah 40 bidang, terdiri dari Kampung Terbanggi Subing 1 bidang, Kampung Gunung Sari 26 bidang, Kampung Gunung Sugih 12 bidang dan Kampung Seputih Jaya 2 bidang, dengan luas 131.516 meter persegi dan total nilai ganti kerugian Rp 15.301.867.000,” jelasnya.(ddy)