Zakir Naik, Ustaz ‘Perbandingan Agama’ Kini Tak Lagi Punya Kewarganegaraan
Rubrikmedia.com, Internasional – Pemerintah India mencabut paspor dari penceramah Zakir Naik setelah adanya rekomendasi dari Agensi Investigasi Nasional (NIA) yang sudah memasukkan namanya dalam daftar Unlawful Activities (Prevention) Act atas keterkaitannya dengan terorisme.
Seperti dikutip Times of India, Rabu 19 Juli 2017, pencabutan paspor membuat Zakir Naik sebagai individu tanpa kewarganegaraan.
NIA telah menginvestigasi sejumlah ceramah Naik yang diduga memicu para pemuda untuk melancarkan aksi teror. Pencabutan dilakukan setelah Naik tidak kunjung merespons serangkaian panggilan NIA untuk bergabung dalam investigasi.
Naik dilaporkan telah mengunjungi berbagai negara, termasuk Arab Saudi, Malaysia dan Indonesia setelah meninggalkan India tahun lalu. Otoritas India menyebut pencabutan paspor dipastikan menghambat pergerakan Naik.
Petugas keimigrasian di RPO Mumbai telah menulis surat kepada Naik pada 3 Juli, yang isinya memerintahkan dirinya bertemu dengan petugas dan membawa paspor pada hari kerja dalam 10 hari ke depan.
“Tidak datang dengan membawa paspor memaksa kami melakukan langkah yang diperlukan di bawah aturan Passport Act, 1967, terhadap Anda,” demikian isi dalam surat tersebut.
Sejauh ini, NIA telah mengumpulkan serangkaian bukti organisasi non-pemerintahan (NGO), Yayasan Riset Islam dan Peace TV milik naik. NIA menyebut ketiga badan itu diduga digunakan untuk mendorong kebencian antar agama. Pemerintah India telah melarang NGO milik Naik dan mencabut izin siar Peace TV.
Selama penyelidikan, NIA mengklaim telah menemukan 37 properti milik Naik dan sejumlah perusahaan yang dijalankannya, yang diestimasi memiliki nilai Rp13 triliun. (*)
Metrotvnews.com