Warga Protes, Penebangan Pohon Tak Sesuai Aturan Akibatkan Kerusakan Daerah Aliran Sungai
RUBRIK, METRO – Mayarakat Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat mengeluhkan maraknya penebangan pohon yang dilakukan oleh Kelompok penghijauan dan pelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sungai Way Bunut.
Teropikana, warga setempat mengaku, pemotongan pohon di bantaran aliran Sungai Way Bunut khususnya di lingkungan RW 7/RT 18 tidak disetujui. Dikarenakan bila tetap dilakukan pemotongan pohon akan berdampak kepada lingkungan sekitar seperti abrasi dan pada musim penghujan air sungai seringkali meluap dan membanjiri perumahan warga yang ada di dekat aliran sungai.
“Maka dari itu kami minta pemotongan pohon bisa dihentikan, dan tidak dilanjutkan lagi sampai di lingkungan tempat kami tinggal. Bila diterusakan pastinya banyak merugikan masyarakat sekitar,” paparnya, Rabu (5/4/2017).
Tropikana juga meminta agar sampah pohon yang sudah dipangkas segera dibersihkan dikarenkan dikhawatirkan akan menyumbat laju air di sungai tersebut.
Sementara itu Ketua Kelompok Kota DAS Suwarno mengakaui atas kesalahan pemotongan pohon yang ada di area Aliran Sungai Way bunut. Namun untuk bekas sampah kayu nanti akan dibersihkan pihak kelompok DAS Kota.
“Untuk pemotongan kita akui memang kita salah, namun itu kita tidak mengetahui dikarenakan pemotongan dilakukan pihak ketiga,” kata dia.
Sekretaris DLH Kota Metro Yeri Noer K mengatakan, untuk penebangan pohon di kawasan Daerah sungai Way Bunut sesuai MoU yang ada dengan pemerintah Kota Metro diperizinkan melakukan penebangan pohon, namun itu harus diimbangi dengan penanaman kembali agar kawasan sungai tidak gersang.
“Bila kelompok melakukan penebangan secara berkala pastinya masyarakat tidak akan melakukan protes seperti ini, dengan adanya persoalan ini diharap kelompok juga mengerti bisa memberitahukan kepada pihak ketiga terkait tebang pilih dikarenakan kawasan itu adalah aliran sungai,” paparnya.
Bila menurut seperti MOU dengn pemerintah kelompok DAS ini benar, bisa melakukan pemotongan pohon yang dulu kelompok tanaman, yang sekiranya usai sudah mecapai 5 tahun. Kelompok DAS juga seharusnya melihat sebelum melakukak pemotongan penanaman terlebih dahulu sampai bibit yang baru terlihat sudah tumbuh baru dilakukan pemotongan.
“Jarak pemotongan seharusnya 1 banding 5 agar kelestarian terjaga,” katanya.
Lebih lanjut, pemotongan pohon juga harus disetujui oleh masyarakat yang berdekatan dengan aliran sungai agar tidak timbul kontra kedepan, bila masyarakat tidak menyetujui terkait pemotongan pohon MoU yang dibuat kelompok dengan pemerintah bisa dibatalkan.(Ars)