Warga Dua Desa di Lamtim Ancam Unjuk Rasa Bila Eksploitasi Pulau Sekopong Dilakukan
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Masyarakat Desa Margasari dan Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur, resah mendengar rencana eksploitasi di Pulau Sekopong. Masyarakat khawatir pengerukan pasir laut oleh perusahaan akan menyebabkan abrasi dan menyebabkan dampak buruk terhadap kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Soni Susoso, salah satu tokoh masyarakat Desa Margasari mengatakan, rencananya eksploitasi itu akan dilakukan oleh PT Sejati 555 Sempurna Nuswantara sedangkan warga merasa belum pernah menandatangani terkait perizinan lingkungan.
Penolakan itu terbukti adanya tentangan dari 115 warga. Masyarakat menolak karena jika pengerukan pasir laut dilakukan dua desa yang berbatasan langsung dengan lokasi akan terkena dampaknya, bahkan hutan TNWK yang berbatasan dipastikan mengalami kerusakan luar biasa.
“Kalau pulau seluas satu hektare itu dikeruk, otomatis tidak ada penangkal ombak,” kata Suroso.
Dia melanjutkan, selain dampak lingkungan tentu yang terkena dampaknya masyarakat yang aktivitasnya nelayan, sebab jika sudah beroperasi yang mengangkut pasir yaitu tongkang berkapasitas 3.500 kubik.
Kata Suroso, bisa ditaksirkan dengan kapasitas 3.500 kubik, pasti ombak dari perahu pasti merusak bagan-bagan milik nelayan. “Dampak ekonomi bagi nelayan pasti terasa jika terjadi pengerukan pasir laut,” ujarnya.
Menurut Suroso, tidak menutup kemungkinan jika pemerintah tetap mengeluarkan izin pengerukan maka ratusan warga akan melakukan unjuk rasa besar-besaran ke Kabupaten Lampung Timur, Pemprov Lampung bahkan ke Jakarta.
“Unjuk rasa bisa terjadi kalau pengerukan terjadi,” tegas Suroso.(AG)