Walikota Metro Penuhi Panggilan Kepolisian
RUBRIK,METROLAMPUNG – Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi terlapor atas dugaan ingkar janji terkait perpanjangan kontrak tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, diperiksa penyidik Unit III Tipidter Polres Metro, Kamis pagi.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang dilayangkan Forum Keluarga Tenaga Harian Lepas atau THL Pemkot Metro.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam, Bambang Iman Santoso dicecar kurang lebih delapan pertanyaan oleh penyidik.
Ia menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 12 Januari 2026.
Laporan tersebut memuat dugaan perbuatan ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini mencuat sebagai akumulasi kekecewaan tenaga harian lepas yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja pada tahun 2026.
Penasihat hukum Wali Kota Metro, Edi Ribut Harwanto, menilai perpanjangan kontrak setelah periode tersebut justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang melarang instansi pemerintah mengangkat atau memperpanjang pegawai non-ASN setelah Desember 2024.(as)