Tuntut Pembayaran Jalan Tol, Warga Dua Kelurahan Datangi Pengadilan Negeri
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Masyarakat Kelurahan Bandar Jaya Timur dan Indra Putra Subing mendatangi kantor Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah, Rabu (12/10/2016).
Kedatangan mereka terkait permasalahan biaya ganti rugi lahan yang akan digunakan dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Rombongan warga didampingi oleh kuasa hukum mereka, Anggit Nugroho menemui Kepala Pengadilan Negeri Gunungsugih.
Warga mengungkapkan bahwa biaya ganti rugi belum diberikan oleh pihak PPK, sehingga masyarakat kecewa dengan kesepakatan sebelumnya tentang pembebasan lahan.
“Kami kecewa pada PPK, kami belum menerima pembayaran ganti rugi lahan. Padahal warga sudah tidak menggarap lahan itu lagi,” ujar Anggit Nugroho.
Anggit menambahkan jika pembayaran belum dilakukan, sebaiknya lahan tersebut masih bisa dimanfaatkan oleh warga untuk digarap.
Kepala Pengadilan Negeri Gunungsugih, Raden Zainal Arif mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada jawaban dari pemerintah pusat maupun pengembang untuk memulai pembangunan JTTS. Sehingga sulit untuk warga meminta biaya ganti rugi pembebasan lahan.
“Sulit bagi kami memutuskan, karena sampai saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah pusat dan pengembang. Saya harap warga dapat memakluminya, namun kami akan segera memperjelas proyek pembangunan JTTS,” ujar Raden Zainal Arif.(*)