Tukar Posisi dengan Mirzalie, Ririn Kuswantari Jabat Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung
RUBRIK, BANDAR LAMPUNG – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung merombak struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Hal tersebut diketahui, setelah Sekretaris Dewan (Sekwan) Kherlani membacakan perubahan AKD di tubuh Fraksi Partai Golkar sebelum pelaksanaan rapat paripurna LKPJ, Rabu (26/4/2017) siang.
Ririn Kuswantari selaku anggota Komisi V, kini menjabat sebagai Ketua Komisi I menggantikan Mirzalie. Kemudian Mirzalie mengisi posisi Ririn Kuswantari sebagai anggota Komisi V DPRD Lampung.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Ismet Roni mengatakan, pergantian AKD tersebut merupakan wewenang partai berdasarkan hasil rapat harian, yang memutuskan adanya penyegaran dalam rangka membantu menjalankan roda pemerintahan.
“Itu sudah menjadi keputusan partai, dan sudah juga dibahas dalam rapat, tujuannya hanya sebagai penyegaran saja” ujarnya saat dihubungi, Rabu (26/4/2017).
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung ini membantah, adanya perubahan AKD dikarenakan terjadi perselisihan dan juga evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Partai Golkar.
“Tidak ada. Kami solid dan tegak lurus terhadap perintah partai, karena anggota DPRD merupakan petugas partai, jadi tidak ada perselisihan atau lainnya,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung Tony Eka Candra menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan pihaknya dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua DPRD Lampung yang ditunjukan kepada Ketua Ketua Fraksi DPRD Provinsi Lampung, Nomor: 17/PIM/III.01/2017, tanggal 6 Februari 2017, Perihal perubahan susunan AKD DPRD Provinsi Lampung.
“Sesuai dengan peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Tata Tertib DPRD, bahwa 2,5 tahun fraksi-fraksi diminta untuk mengirimkan kembali susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), boleh tetap boleh juga ada perubahan, diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing fraksi,” jelasnya.(*)