Pemprov DKI akan Cabut Izin Praktek Lembaga Kesehatan Jika Terbukti Jual Beli Surat Bebas Covid-19
RUBRIK, JAKARTA - Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas mengatakan dengan tegas bahwa baik klinik ataupun rumah sakit yang terbukti menjual surat bebas