Buni Yahya di Vonis 18 Tahun Penjara
RUBRIK, JAKARTA - Buni Yani, terdakwa kasus ujaran kebencian dengan menyebarkan rekaman video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias di Facebook dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya telah
https://bumimineralsulawesi.com/smelter