Seorang Ayah di Jatim Tega Perkosa Anak Kandung

RUBRIK, JAWA TIMUR – Seorang lelaki di Gresik ditahan pihak kepolisian tekait kasus pemerkosaan yang ia lakukan kepada anak kandungnya sendiri. Ialah Joko Pitono, lelaki berusia 46 tahun asal lelaki asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur tersebut nekat memerkosa anaknya pada Sabtu (28/3) malam.
Saat itu Joko membangunkan anaknya yaitu YR yang tengah tidur dengan ibunya. Tak lama kemudian, Joko membangunkan YR dan mengajak keluar untuk behubungan badan dengan sebuah ancaman. Karena takut terhadap ancaman itu, korban keluar dari kamar dan menuruti nafsu bejat pelaku.
Pelaku melepaskan pakaian korban secara paksa, dan memerkosanya. Korban langsung berteriak. Suara keras itu didengar oleh ibunya dan warga setempat.
Menurut keterangan Kapolsek Menganti Ajun Komisaris Tatak Sutrisno mengatakan bahwa saat warga memergoki pelaku hendak memerkosa korban, warga langsung mengamankan pelaku.
“Ibu korban dan sejumlah warga langsung mengamankan pelaku. Tidak sampai ada aksi main hakim,” kata Kapolsek Menganti Ajun Komisaris Tatak Sutrisno,Selasa (31/3/2020).
Melansir Suarajatim.id, Agus juga menambahkan bahwa motif pelaku memerkosa anak kandungnya sendiri lantaran pelaku nafsu saat melihat korban. Perbuatan bejat itu pun sudah dilakukan berulang kali.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” ungkapnya.
Akbiat kelakuan bejatnya, tersangka dijerat pasal 285 dan atau 289 KUHP Jo Pasal 46 Jo Pasal 8 Hurif (a) Jo Pasal 5 Huruf (c) UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Pihak kepolisian juga telah mengamnkan beberapa barang bukti berupa satu pakaian korban, satu sarung bermotif kotak-kotak, satu celana panjang, satu celana dalam wanita dan satu bra warna hitam. (dw/us)