Sedang Asik Nongkrong di Warung Pelaku “CURAS” Dibekuk Polisi

RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Opsnal jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil meringkus DPO pelaku CURAS berinisial RB Alias Robi (29) yang merupakan TO (target operasi) dalam Operasi Sikat Krakatau 2022. Rabu (25/5/22) pukul 15.00 WIB.
Pelaku RB Alias Robi merupakan warga Kampung. Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah. Dia berhasil diringkus oleh petugas kepolisian saat sedang nongkrong di salah satu warung kampung setempat.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto menjelaskan ditangkapnya pelaku RB Alias Robi berdasarkan pengembangan penagkapan rekan pelaku RR yang terlebih dahulu diamankan polisi dalam kasus yang sama
Kasus pencurian dengan kekerasan tersebut muncul berdasarkan laporan dari salah satu Ayah korban Siswanto (47) warga Kampung Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah.
‘’Dari hasil pengembangan RR, akhirnya petugas dapat menangkap rekan pelaku yakni RB Alias Robi yang sempat melarikan diri dari kejaran Petugas,’’kmterang Kapolsek.
Dalam menjalankan aksiny, para pelaku menggunakan modus operandi, kejar, pepet, todong dan rampas.
Kronologi kejadian, terjadi pada Hari Minggu Tanggal 03 April 2022 sekira pukul 15.00 WIB, saat anak korban AN. Andika mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2363 IP warna merah hitam,berada di Jalan Raya Bekri menuju ke Kampung Kesumadadi Kabupaten Lampung Tengah, tiba-tiba dari arah belakang dihadang 2 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna silver dan langsung menghentikan sepeda motor korban.
Dalam aksi kejahatan tersebut pelaku RR yang mengendarai sepeda motor memepet korban dan lansgung mencabut kunci motor milik korban, sementara peran RB Alias Robi (yang di bonceng) turun dan mengancam menggunakan sajam jenis pisau dengan Nanda ancaman kepada korban ‘’Turun Kamu Saya Bunuh Kamu”
*Setelah korban takut, pelaku RB Alias Robi menggeledah dan mengambil paksa Hp merk Pocco X3 warna biru dongker milik korban yang berada di kantong celana, kemudian pelaku RB Alias Robi mengambil alih sepeda motor milik korban.*terang Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih.
‘’Kini Pelaku RB Alias Robi berikut barang bukti 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang disita dalam ungkap sebelumnya sudah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut,’’ujarnya..
Pelaku RB Als Robi dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) , dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(rls)