DPO Sadis Ditangkap Dengan Luka Tembak di Paha
RUBRIK, LAMTENG – Pelaku Kejahatan Curat,Curas dan Curanmor (C3),Herman Kaleng (23) Warga , Kampung Padang Ratu Kecamatan,Padang Ratu ,Disergap Tim Anti Bandit Polsek Padang Ratu, dengan dihadiahi tima panas bagaian Paha Kananya.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Dofie Fahlefi Sanjaya ,menjelaskan bahwa Tersangka Herman sudah Lama menjadinuncaran jajarannya, yang bersangkutan merupakan pelaku pembegalan dengan Kekerasan. (25/5)
“Kita,melakukan Penangkapan Pada Hari Rabu tgl 25 Mei 2022 sekira jam 10.30 wib,oleh Tekab 308 Polsek Padang Ratu ,” Jelas Kapolsek.
Penangkapan pelaku oleh Tim TEKAB 308,yangvsebelumnya mendapatkan Informasi keberadaan Herman, berada di salah satu rumah warga di dusun proyek cermin Kampung Haduyang ratu kecamatan Padang Ratu , kemudian Tim Tekab 308 bersama Kapolsek Padang Patu Kompol Rahmin dan Panit Opsnal I Reskrim IPDA Akhirrudin, melakukan penggerebekan.
Menurut keterangan Polisi, Saat dilakukan penggerebekan pelaku mencoba melarikan diri melalui pintu belakang,dan kepergok petugas pelaku berusaha menyerang petugas dengan kayu, petugaspun melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku.
“Kita sudah Lakukan Peringatan,Namun Pelaku Tetap menyerang Petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kita Lumpuhkan ( pelaku luka tembak dibagian kaki kanan 1 lobang) ,”Paparnya.
Kemudian ,pelaku dibawa ke klinik Sri Agung medika untuk dilakukan pengobatan, dan saat ini sudah berada di Polsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut,Perlu kita ketahui bahwa Palaku Herman merupakan Residivis dalam perkara 365 KUHP Tahun 2017.
Dalam penangkapan ini barang bukti yang diamankan :- 1 (satu) unit sepeda motor Prisma/Super X No.pol : BE 7525 HV.
Kompol Rahmin,kembali menjelaskan bahwa Dasar kita melakukan Penangkapan LP/B/185/VIII/2018/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK PATU Tanggal 2 Agustus 2018., pada hari kamis tgl 02 Agustus 2018 sekitar pukul 11.30 Wib.Sedangkan Korbanya Miswanto ( 44 )Th, Kampung . Haduyang Ratu KecamatamPadang Ratu
Waktu itu , saat korban sedang mengendarai sepeda motor prisma/super X No.pol : BE 7525 HV warna red black hendak pulang kerumah tiba-tiba pelaku keluar dari semak-semak dan langsung menghadang korban, selanjutnya korban menghentikan laju sepeda motor dan pelaku langsung membacok korban menggunakan sajam jenis laduk hingga melukai punggung korban yang membuat korban terjatuh bersama dengan sepeda motornya, selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor korban, kemudian korban berteriak “MALING.. MALING..” seketika warga sekitar keluar rumah dan mengejar pelaku, selanjutnya sekitar 200 meter dari lokasi kejadian rantai sepeda motor korban putus dan pelaku melarikan diri. Warga masih berusaha mengejar pelaku akan tetapi pelaku berhasil melarikan diri.(*)