HomeBERITA LAMPUNGLAMPUNG TENGAHSanksi Hukum Bagi Pelaku Manipulasi Bansos

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Manipulasi Bansos

RUBRIK, LAMTENG – Anggota Komisi VIII DPR Republik Indonesia I Komang Koheri mengingatkan seluruh pihak terkait agar tidak main-main dalam penyaluran bantuan uang tunai bagi keluarga penerima manfaat atau KPM.

Komang mengingatkan soal sanksi hukum bagi oknum yang melakukan manupulasi bantuan yang diperuntukan bagi KPM.

Hal itu menanggapi adanya isu, terkait ketentuan bagi KPM berbelanja ke tempat tertentu yang biasanya diarahkan oleh oknum petugas, maupun oknum perangkat setempat.

Menurutnya hal tersebut tidak dibenarkan karena tidak sesuai koridor hukum.

Sesuai MOU Kementerian Sosial dan Bareskrim, penerima bantuan berhak membelanjakan ke setiap E-warung dan outlet resmi yang ditunjuk pemerintah tanpa adanya batasan keharusan berbelanja ke tempat tertentu.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, masyarakat diminta melapor ke pihak berwenang jika ditemukan adanya kejanggalan penyaluran maupun syarat penggunaan bantuan tunai tersebut.(Red)

Anggota DPR RI Siap
Pemkab Lamtim Rawat
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT