Residivis Curat Digulung Polsek Purbolinggo
LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Polsek Pubolinggo Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan tersangka pencurian yang merupakan residivis pelaku curanmor pada Jum’at (1/2) sekitar pukul 23.30 WIB dini hari.
Iptu Aris Sujatmiko, S.Ik selaku Kapolsek Purbolinggo memimpin langsung dalam penangkapan tersebut, menerangkan bahwa telah mengamankan SA (25) yang merupakan warga Desa Bumi Tinggi, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur dan sebelumnya telah menjalani hukuman terlebih dahulu yakni HS (25).
“Tersangka SA merupakan residivis dengan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” Ungkap Kapolsek Iptu Aris Sujatmiko, S.Ik mendampingi Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 189 – B / V / 2017 / Polda Lampung / Res Lamtim / Sek Purbolinggo dengan korban MJ(59) warga Tanjung Kusuma Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur.
Diketahui tersangka telah sering melakukan tindak pidana di antaranya Curat dan Curanmor. “Diamankan pula satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R dan sebuah hanphone yang menjadi barang bukti tindak pidana SA dan HS,” imbuh Kapolsek.
Dari data yang dihimpun, saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Purbolinggo guna penyidikan lebih lanjut. (hms/yus)