Polsek Terbanggibesar Amankan Sabu-sabu Senilai Rp 80 Juta, Pelaku Bilang Mau Dipakai Sendiri
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggibesar, Lampung Tengah mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram dengan total nilai sebesar Rp 80 juta.
Barang haram tersebut diamankan dari tersangka Mulyadi dan Fahrozi, warga Menggala, Kecamatan Tulangbawang. Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di kampung Terbanggibesar, Selasa (20/6/2017).
Kapolsek Terbanggibesar Komisaris Polisi Saifullah menerangkan, penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat.
“Penangkapan ini berdasarkan Info dari masyarakat Gunungsugih Baru, Kabupaten Pesawaran. Kita tindak lanjuti, lalu kita lakukan pencegatan, dan benar kita amankan sabu seberat 100 gram senilai Rp 80 juta,” terang Saifullah.
Menurut keterangan dari para tersangka, lanjut mantan Kapolsek Gunungsugih ini, sabu-sabu didapat tersangka dari Kabupaten Pesawaran.
“Meraka dapat barang haram tersebut dari saudara Daing, warga Pesawaran,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, selain sabu-sabu, barang bukti yang ikut diamankan ialah satu unit mobil pribadi Toyota Sienta dengan nomor polisi BE 2278 TH.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara,” ujarnya.
Sementara tersangka Mulyadi mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Daeng warga Kabupaten Pesawaran dan rencananya akan dikonsumsi sendiri.
“Barang itu untuk dikonsumsi sendiri. (Sabu-sabu) saya beli Rp 80 juta dan untuk pakai sendiri. Sehari bisa satu sampai dua ji,” jelasnya.(ddy