POLRES LAMTENG TANGKAP DUA BANDAR DAN EMPAT PENGGUNA NARKOBA
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Dalam kurun waktu sepekan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba berbagai jenis. Dari tujuh tersangka itu, ada satu wanita yang ikut ditangkap.
Dari tujuh tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, alat isap sabu (bong), uang tunai Rp 520 ribu, 31 butir ekstasi, dan 1,4 gram ganja siap edar dan pakai.
Kasat Narkoba Polres Lamteng Ajun Komisaris (Pol) Robby Syahferry mendampingi Kapolres Lamteng Ajun Komisaris Besar Dono Sambodo mengatakan, tujuh tersangka yakni Mansyue (33), warga Yukumjaya; Watiman (28) dan Mashuri, warga Sidodadi, Bangunrejo; Hariyanto (31), warga Candirejo, Way Pengubuan; dan Kadek Sugiarti (26), warga Seputih Banyak.
“Dua tersangka lain adalah Okta Riza Wijaya (34) dan Sanmarji (47) yang merupakan bandar narkoba di wilayah Kalirejo dan sekitarnya,” jelas Robby, Rabu (13/1/2016).
Akibat perbuatanya, para tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara