Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan dan Perampokan di Lampung Timur, Dua Tersangka Ditangkap
RUBRIK, LAMPUNGTIMUR— Tim gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Timur, dan Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan Isnandar Ahmad (41), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu relatif singkat setelah peristiwa terjadi. Polisi menangkap dua tersangka, yakni Riki (26) dan Nur Hidayat (39), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu M. Iksir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan Resmob TEKAB 308 Presisi dan Dit Intelkam Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur, dengan dukungan jajaran Polres Lampung Selatan.
Dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026), Iptu M. Iksir menjelaskan, kedua tersangka diduga telah merencanakan aksi tersebut dengan tujuan menguasai kendaraan dan barang berharga milik korban.
Menurut polisi, Riki terlebih dahulu menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, kedua tersangka menemui korban yang sedang berjualan di lokasi perlombaan layang-layang di Kecamatan Sekampung.
Sekitar pukul 03.00 WIB, korban kemudian pulang ke rumah dengan mengendarai mobil. Kedua tersangka diduga membuntuti korban menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Setibanya di rumah korban, kedua tersangka turut masuk ke dalam rumah. Saat korban tertidur di sofa ruang tengah, Riki diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau bergagang kayu.
Ketika korban berteriak, Nur Hidayat diduga menutup mulut korban, sementara Riki kembali melakukan penyerangan hingga korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil autopsi, polisi menyebut ditemukan 29 luka tusuk pada tubuh korban.
Setelah kejadian, kedua tersangka diduga membawa sejumlah barang milik korban, termasuk kendaraan dan barang berharga lainnya.
Pengungkapan kasus tersebut kemudian berlanjut hingga ke kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, tim gabungan berhasil mengadang Riki di area Pelabuhan Bakauheni saat diduga hendak melarikan diri menyeberang ke Pulau Jawa.
Polisi menyebut Riki melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur.
Setelah Riki ditangkap, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, Nur Hidayat, di kediamannya di Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, satu bilah pisau bergagang kayu, perhiasan emas, tas selempang, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga seumur hidup sesuai pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut.(muh)