Polisi Tangkap Pembunuh Gadis Penuh Lumpur, Pelaku Ternyata Masih Tetangga Korban
RUBRIK, METRO – Belum genap sepekan, aparat Polres Kota Metro berhasil membekuk pelaku pembunuhan Helen Ameiliani Dwi Jaya (15), warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat yang ditemukan tidak bernyawa pada Kamis (28/7/2016) lalu. Saat ditemukan, jenazah siswi kelas XI YPI itu tertutup lumpur.
Pelaku yang bernama Hendrik Setiawan (19) alias Muhammad Ubaidila Hasan alias Aji ditangkap di rumahnya RT 26 RW 10, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, pada Minggu (31/7/2016) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Metro AKBP Rali Muskitta menerangkan, kejadian bermula ketika pelaku berkenalan dan menjalin komunikasi melalui pesan singkat. Namun dalam komunikasi itu korban dan pelaku malah sering saling mengejek.
“Motif pelaku ini karena kesal dihina. Jadi pada Rabu (27/7/2016) sekitar pukul 19.30 WIB pelaku dan korban sepakat bertemu di tanah merah Jalan Diponegoro Hadimulyo Barat, Metro Pusat. Ketika bertemu malah terjadi cekcok, akhirnya korban mengajak pelaku pindah ke pinggir tanah merah yang jadi TKP penemuan mayat korban,” jelas Kapolres saat ekspose, Senin (1/8/2016).
Kapolres melanjutkan, cekcok mulut masih terjadi saat korban dan pelaku dalam posisi duduk di tanah. Saat itulah pelaku mengambil bongkahan semen, berdiri, dan menggunakan tangan kanannya memukul korban hingga jatuh tersungkur.
Tidak berhenti disitu, lanjutnya, pelaku kemudian mencekik korban menggunakan kedua tangan hingga korban meronta dengan memukul-mukulkan kedua tanganya ke pundak pelaku. Korban yang masih dalam posisi telentang langsung digulingkan oleh pelaku masuk ke dalam tersier yang penuh lumpur.
“Pelaku membalikkan posisi tubuh korban menggunakan lutut sehingga posisi korban tertelungkup. Lalu pelaku menduduki punggungnya dan menggunakan kedua tangannya menekan kepala korban ke dalam lumpur sampai pelaku tidak melihat tangan dan badan korban bergerak lagi,” jelasnya.
Aksi sadis pelaku tidak berhenti di situ. Setelah melihat korban tak bergerak, pelaku berdiri dan melepaskan seluruh pakaian bawah korban, namun tidak berhasil melepaskan baju korban karena kesulitan. Untuk menutupi jejaknya, pelaku menutupi kepala dan seluruh tubuh korban dengan lumpur.
“Menyamarkan perbuatan kejamnya, selain melepas pakaian korban, pelaku memasukkan tangannya ke bagian intim korban, agar terlihat seperti korban pemerkosaan. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan turun ke ledeng berendam membersihkan sisa lumpur kemudian kembali ke rumah,” kata dia.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos tengtop warna merah muda, bra, rok pendek warna putih bermotif, pakaian dalam, dua buah anting, satu kalung, gelang tangan, sepasang sepatu warna hitam, 4 unit handphone milik korban dan pelaku serta sebongkah semen ukuran 20 cm dengan bentuk tidak rata.
“Atas perbuatanya pelaku kami bidik pasal 340 KUHP junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara ini kita belum menemukan indikasi pembunuhan berencana. Karena cekcok itu terjadi saat mereka bertemu. Dan hanya ada satu tersangka pada kasus pembunuhan ini,” tukasnya.(*)