Polda Lampung Amankan Siamang dari Rumah Warga di Lampung Timur
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dan tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung mengamankan satu ekor siamang di Lampung Timur.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ajun Komisaris Besar Taufik M Tohir mengatakan, siamang ditemukan di rumah warga di Dusun IV, Desa Bandar Sribhawono, Kecamatan Sribhawono, Lampung Timur. “Pemiliknya bernama Edi Wahyono,” kata Taufik, Kamis (25/2/2016).
Menurut Taufik, siamang tersebut kini dititipkan di BKSDA Lampung. Taufik mengutarakan, siamang adalah satwa dilindungi sehingga tidak boleh dipelihara sembarangan oleh masyarakat kecuali mengantongi izin dari BKSDA.
Ini diatur dalam pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Tohir mengutarakan, Edi mengaku mendapatkan siamang itu dari hutan. “Dia mengaku siamangnya dapat nemu,” ujar Taufik.
Taufik mengatakan, siamang itu tidak untuk diperjualbelikan melainkan hanya untuk dipelihara. Biarpun begitu, lanjut Taufik, petugas tetap memproses kasusnya ke tingkat penyidikan. “Pemiliknya sudah jadi tersangka namun belum kami lakukan penahanan,” ucap dia.
Taufik mengatakan, penemuan siamang di rumah Edi bermula dari adanya informasi masyarakat. Taufik mengutarakan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat ada warga yang memelihara siamang. Polisi menyelidiki informasi tersebut. “Ternyata benar, Edi memelihara siamang tanpa ada izin,” kata Taufik.(*)