PNS di Pringsewu Didakwa Gelapkan Mobil Anak Tiri dan Palsukan Tanda Tangan
RUBRIK, PRINGSEWU – Pegawai Negeri Sipil berinisial T (51), terdakwa dugaan kasus penggelapan mobil, menjalani persidangan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanggamus, Selasa (16/8/2016).
T dilaporkan oleh anak tirinya karena diduga telah menggelapkan mobilnya. T yang sudah ditahan sejak 26 Juli lalu ternyata tak hanya menggelapkan mobil. PNS ini juga diduga memalsukan tanda tangan di dalam kwitansi.
Di dalam ruang persidangan, T yang merupakan guru di sebuah sekolah negeri di Pringsewu ini hanya bisa tertunduk malu di hadapan majelis hakim.
Ibu rumah tangga yang bercerai beberapa tahun yang lalu ini menurut jaksa penuntut umum telah melanggar pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 263 tentang pemalsuan tanda tangan.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, hakim ketua Farid Yuri menutup sidang sambil menyatakan sidang selanjutnya dilanjutkan pada minggu depan.
“Untuk hari ini adalah pembacaan dakwaa karena ada penasehat hukum dari terdakwa yang mengajukan keberatan atas dakwaan, maka sidangnya ditunda untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum menyampaikan pleidoi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Dan nantinya persidangan dilanjutkan lagi pada hari Rabu 24 Agustus 2016,” terang Farid saat ditemui usai persidangan.(Fid)