Pedagang Sapi Kelimpungan Lamtim Masuk Zona Merah PMK
RUBRIK, LAMPUNG-Pengusaha jual beli sapi di Kabupaten Lampung Timur merasa kesulitan pemasaran, hal tersebut disebabkan karena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang pada sapi dan kambing. Bahkan akhir akhir ini Kabupaten Lampung Timur menyandang status zona merah .
Rudi pria 29 tahun pengusaha jual beli sapi yang tinggal di Desa Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur mengaku putaran modal dari penjualan sapi macet, biasanya dalam satu tahun dirinya bisa meraup keuntungan 300 juta.
“Biasanya menjelang Idul Adha saya sibuk mengantar sapi ke wilayah Jawa dan Jakarta, sekarang macet bukan tidak ada pesanan, tapi tidak bisa ngirim karena PMK”.Kata Ayah anak satu tersebut. Selasa (7/6/2022).
Akibat kondisi wabah ini, membuat pengusaha sapi kelimpungan, karena keterbatasan pemasaran sapi akan menambah biaya operasional seperti pakan sapi dan perawatan, ditambah rasa khawatir dengan ancaman wabah PMK, modal dari usaha jual sapi yang tidak sedikit. Membuat Rudi kebingungan karena putaran modal usaha yang tak stabil.
“Ini 20 ekor sapi dagangan saya masih betah di kandang, pesanan dari Purwokerto, Jawa Timur dan Jakarta ada, tapi tidak bisa kirim”.Kata Rudi.
Rudi melanjutkan, dirinya bisa saja mengirim sapi ke luar daerah namun harus melalui birokrasi yang cukup rumit menurutnya, seperti, karantina 14 hari dan pembuatan surat jalan dan sebagainya, ini sangat membebankan pedagang, karena akan memnambah biaya.
“Karantina 14 semua biaya ditanggung sendiri, surat perjalanan yang tadinya hanya 200 ekor per sapi sekarang 500 ribu per ekor, ya bukan untung malah tekor”.Ungkap Rudi.
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, melalui Dinas Peternakan, terkait dengan PMK dinyatakan masuk zona merah (rawan), sehingga lalulintas peredaran sapi dibatasi, tidak di ijinkan untuk melakukan penjualan ke luar daerah dan sebaliknya.(GS)