RUBRIK,LAMPUNG – Pasangan calon kepala daerah yang terkendala akan pasangan calon nya mendapati musibah atau tidak dapat melanjutkan setelah di tetapkan oleh Komsi Pemilihan Umum (KPU) sebagai paslon bisa mengganti pasangannya dan melajutkan sebagai kandidat calon sebagai kepala daerah.Hal tersebut Megkrucut pada peraturan PKPU No 09 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati , atau wali kota dan wakil wali kota.
Komisioner KPU Kota Metro divisi teknis ,Toni Eijaya saat ditemui .Selasa (08/09/2020). Menjelaskan. terkait perubahan PKPU tersebut. Jika ada bakal calon yang sudah di tetapkan menjadi pasangan calon namun terjadi musibah terhadap salah satu pasangan calonya. semisal meninggal dunia atau terjerat hukum masih dapat melanjutkan sebagai kontestan di pemilihan kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.”Paslon itu bisa diganti kalau dia berhalangan tetap atau di vonos hukuman yang ingkrah, berhalanga tetap ada dua makna yaitu meninggal dunia dan tidak beraktifitas secara permanen, jadi bisadi ganti kecuali tidak di ganti akan bisa menggugurkan pencalonan,”ujar Toni.
Jika bakal calon belum di tetapkan sebagai paslon dan mengalamai masalah serupa KPU akan memberikan tenggang waktu kepada pasalon untuk dapat mengganti bakal calon yang berhalangan tetap atau meninggal dunia, dengan waktu maksimal tujuh hari terhitung mulai dari salah bakal calon tersbut dinyatakan berhalangan tetap sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon .Jika tidak digantikan maka bisa menggugurkan pencalonan.
Namaun jika pasangan bakal calon yang sudah di tetapkan sebagai pasangan calon mengalami musibah seperti hal nya salah satu pasangananya berhalangan tetap permanen bisa diganti dengan orang lain dengan masa tenggang waktu maksimal tiga puluh hari sebelum pemilihan.
rubrikmedia