Metro Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Melalui Visitasi dan Presentasi E-Monev Tahun 2025
RUBRIK,METRO – Pemerintah Kota Metro kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui kegiatan Visitasi dan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Agenda ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting di MCC Kota Metro, Jumat (28/11/2025).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Metro, Sri Amanto, mewakili Wali Kota Metro dalam presentasi tersebut menyampaikan bahwa keterbukaan informasi adalah kewajiban bagi setiap badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. “Kami berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan akurat bagi masyarakat Kota Metro,” ujar Sri Amanto.

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa implementasi keterbukaan informasi telah memiliki payung hukum lengkap, termasuk Peraturan Komisi Informasi dan regulasi turunannya. Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Metro juga dipaparkan, mulai dari unsur pembina, atasan PPID, PPID utama, PPID pelaksana, hingga petugas layanan informasi.
Sri Amanto menegaskan bahwa PPID Kota Metro memiliki visi mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel, yang dijalankan melalui peningkatan kualitas layanan serta profesionalisme SDM. Ia menambahkan bahwa Pemkot Metro telah menyusun SOP lengkap mulai dari permohonan informasi, uji konsekuensi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), hingga pemutakhiran data secara berkala.
Akses informasi publik juga disediakan melalui website resmi Pemerintah Kota Metro dan aplikasi SPBE Metro Kita, yang memuat ragam informasi wajib, seperti profil pejabat, laporan kekayaan, informasi keuangan, program, kegiatan, hingga prosedur permohonan informasi. “Maklumat pelayanan sudah kami tetapkan sebagai komitmen untuk menghadirkan layanan yang prima, mudah, akurat, dan tidak diskriminatif,” tegasnya.
Selain itu, Dinas Kominfo secara rutin melaksanakan bimbingan teknis, koordinasi pengumpulan informasi, dan monitoring untuk mendukung keterbukaan informasi di seluruh perangkat daerah.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Erizal, yang turut hadir dalam visitasi tersebut menyampaikan bahwa E-Monev merupakan agenda tahunan yang diikuti 246 badan publik se-Lampung, dan sebanyak 49 di antaranya lolos tahap presentasi, termasuk Pemerintah Kota Metro. Ia menekankan pentingnya dukungan pimpinan daerah dalam keberhasilan implementasi PPID, terutama terkait SDM, anggaran, dan kebijakan.
Menurut Erizal, Undang-Undang KIP yang telah berusia 15 tahun mewajibkan seluruh badan publik memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap UU tersebut dapat berujung pada sanksi pidana. Ia juga menuturkan bahwa transformasi digital menjadi arah kebijakan pemerintah daerah, sehingga PPID harus siap dengan infrastruktur dan sumber daya yang memadai.
Erizal mengapresiasi kinerja keterbukaan informasi Kota Metro yang berhasil masuk dalam jajaran 50 badan publik berprestasi pada tahun 2025. “Kami berharap prestasi PPID Utama Kota Metro dapat memotivasi PPID pelaksana untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik,” ujarnya.
Menutup kegiatan, Erizal menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar rutinitas, melainkan sebuah gerakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Hasil penilaian E-Monev akan diumumkan pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Lampung pada 8 Desember 2025.(adv)