Masyarakat Kampung Tanjungratu Sepakat Ambil Alih HGU Lahan PT GGPC Seluas 3.835 Hektare
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Masyarakat dan tokoh adat Kampung Tanjungratu mengadakan musyawarah terkait akan berakhirnya hak guna usaha (HGU) tanah milik adat yang telah digunakan selama 42 tahun oleh PT Great Giants Pineaple Company (GGPC) atau PT Umas Jaya.
Musyawarah yang digelar di Balai Kampung Tanjungratu dilakukan untuk mengambil alih lahan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Tanjungratu.
Musyawarah yang dihadiri oleh Penyeimbang Adat, Kepala Kampung Tanjungratu, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat Kampung Tanjungratu Marga Beliuk sepakat mengambil alih lahan tersebut untuk selanjutnya dikelola oleh masyarakat setempat.
Menurut tokoh adat Tanjungratu Suttan Kepalo Bumi, musyawarah ini dalam rangka mengambil aset Kampung yang sejak lama digunakan PT Umas Jaya. HGU PT Umas Jaya sendiri akan berakhir pada Desember mendatang.
Suttan menambahkan, jika tidak ada titik temu nantinya dengan pihak perusahaan maka tokoh adat dan masyarakat Tanjungratu berencana turun langsung ke lokasi guna mengambil paksa lahan seluas 2.835 hektare yang menjadi hak masyarakat Tanjungratu.
Sementara itu, Hasan Juanda yang juga PPK Kecamatan Tanjungratu menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh apa yang menjadi keinginan masyarakat. Dia berharap, PT GGPC dapat memahami apa yang menjadi keinginan masyarakat.(*)