Lamtim Bentuk Koperasi Untuk Pengusaha Pasir Kuarsa
RUBRIK, LAMTIM – Selama ini pelaku usaha Pasir Kuarsa yang identik dengan galian C, di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur tidak merasa nyaman bahkan ada yang tersandung hukum dan dipenjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Abung Sutrisno, warga Kecamatan Labuhan Maringgai, saat di wawancarai seusai melakukan sosialisasi pembentukan Koprasi di Balai Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kamis sore (10/2/2022)
Abung Sutrisno berharap, setelah koprasi terbentuk usaha Pasir Kuarsa yang mayoritas dilakukan oleh masyarakat kecil dapat dilakukan dengan nyaman, tidak lagi seperti main petak umpet dengan pemerintah.
Ia juga menambahkan, pemerintah Kabupaten, Provinsi maupun Pusat dapat men-suport Koperasi Pasir Kuarsa ini guna meningkatkan ekonomi masyarakat dan juga dapat meningkatkan PAD Kabupaten Lampung Timur.
Sementara itu, Kabid Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koprasi Lampung Timur Rohiman menjelaskan, dengan adanya Koperasi ini diharapkan dapat berkembang baik dan bisa membantu meningkatkan perekonomian warga.
Rohiman merasa senang, hasil dari sosialisasi tersebut seluruh pengusaha Pasir Kuarsa sangat antusias dengan adanya Kopersi ini.(Red)