Komisi III DPRD Metro Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan
RUBRIK,METRO — Komisi III DPRD Kota Metro mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan. Selain berpotensi melanggar aturan, kebiasaan tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko kebakaran di permukiman maupun lahan.Anggota Komisi III DPRD Metro, Subhan, mengatakan larangan membakar sampah mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis dapat masuk dalam tindakan yang dilarang.
Menurut Subhan, membakar sampah memang menjadi cara praktis yang kerap dilakukan masyarakat. Namun, kebiasaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan pengelolaan sampah.
“Kelihatannya sepele, tetapi membakar sampah tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada aturan yang mengatur pengelolaan sampah,” ujar Subhan.
Ia juga mengingatkan risiko kebakaran yang dapat muncul dari aktivitas pembakaran sampah, terutama ketika kondisi lingkungan kering. Api yang tidak terkendali dapat dengan mudah menjalar ke bangunan, lahan kosong, maupun vegetasi di sekitar permukiman.
Komisi III DPRD Metro meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan meminimalkan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membakar sampah di lingkungan rumah.
Subhan mendorong masyarakat memilih cara pengelolaan sampah yang lebih aman dan sesuai ketentuan, sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
“Jangan sampai karena ingin cepat menyelesaikan sampah, justru menimbulkan persoalan yang lebih besar,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta tidak menganggap remeh potensi kebakaran, terutama pada kondisi cuaca panas dan kering. Pencegahan sejak dari lingkungan rumah dinilai menjadi langkah penting untuk menekan risiko kebakaran permukiman maupun lahan di Kota Metro.(AN)