Ini Jawaban SKPD Terkait Lamanya Urus Izin PIRT di Kota Metro
RUBRIK, METRO – Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPM-PTSP) Kota Metro Syachri Ramadhan menilai, pihaknya fokus pada pengurusan izin. Terkait teknis, seperti sertifikat penyuluhan keamanan pangan, merupakan wewenang satuan kerja terkait.
“Kalau kami, begitu syarat lengkap, izin keluar. Itu saja. Tapi untuk teknis, itu ke satker terkait. Untuk PIRT ini kan harus ada sertifikat dari Dinas Kesehatan. Tupoksinya di sana. Kalau itu sudah ada, pasti kita keluarkan,” terangnya, Rabu (12/10/2016).
Sejumlah usaha rumah tangga di Kecamatan Metro Timur mengeluhkan lamanya mendapatkan izin pangan industri rumah tangga (PIRT). Selain itu, masyarakat kerap terkendala pengurusan sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan izin PIRT tersebut.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro mengaku sertifikat penyuluhan keamanan pangan hanya satu kali dalam setahun dikeluarkan dan terbatas kepada 40 peserta atau orang.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Metro Achmad Redho Akbar menjelaskan, sertifikat pelatihan merupakan syarat mutlak untuk mendapat PIRT. Ketentuan itu diatur Pasal 43 ayat 4, PP nomor 28 tahun 2004 tentang keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Adapun cara mendapatkan sertifikat, masyarakat tinggal mendaftarkan diri ke Dinkes Metro untuk mendapatkan pelatihan tenaga ahli dari BPOM Provinsi Lampung. Dengan catatan usaha harus berada di Bumi Sai Wawai.
“Masalahnya itu, kita cuma setahun sekali pelatihan. Dan itu pun pesertanya cuma 40 orang saja. Kalau pengajuan kita, dua sampai tiga kali. Tapi yang disetujui cuma sekali. Alasannya efisiensi anggaran. Begitu. Makanya lama menunggu,” terangnya.
Pihaknya pun sangat menyayangkan terbatasnya kuota pelatihan. Padahal, anggaran untuk memberikan sekali pelatihan kepada 40 orang tidaklah besar. Hanya berkisar Rp 13 juta. “Kalau kita siap-siap saja dua atau tiga kali setahun. Cuma urusan anggaran bukan wewenang kita,” imbuhnya.
Pihaknya juga memberikan solusi lain atas keluhan masyarakat yang merasa kesulitan memperoleh sertifikat karena keterbatasan kuota. “Nah, hasil kordinasi dengan BPOM, jika ada lembaga swasta yang ingin menggelar pelatihan, itu bisa dan sah. Tapi harus sesuai aturan. Nanti, kita bisa keluarkan sertifikat,” tuntasnya.(*)