Hingga Mei 2016, PN Sukadana Sudah Tangani 11 Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Selama 2015 hingga Mei 2016, Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur menangani 11 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukadana Nugeraha mengatakan, pada tahun 2015 pihaknya sudah menyelesaikan enam perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dari enam perkara itu, PN menjatuhkan hukuman pidana antara 2 tahun 6 bulan dan maksimal 4 tahun 2 bulan.
“Untuk 2016, perkara kekerasan seksual anak di bawah umur hingga bulan Mei ini ada sekitar 5 terdakwa yang sudah masuk dan masih dalam proses pengadilan. Salah satunya ada terdakwa yang sudah diputus pada 23 Februari bulan lalu dengan pidana 10 tahun,” jelasnya, Kamis (19/5/2016).
Dijelaskannya, untuk terdakwa yang juga masih terbilang anak di bawah umur dalam penindakan dan keputusan pidana tidak diperlakukan dengan batas minimum dikarenakan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku tentang perlindungan anak di bawah umur.
“Bila untuk proses pengadilan sama dengan proses pengadilan terdakwa dengan perkara yang berbeda, kita terima berkas dari kejaksaan dan proses pengadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.(Ar)