Gerindra Mundur dari Pansus Hak Angket KPK
Rubrikmedia.com, Politik – Kabar mengejutkan datang dari Fraksi Partai Gerindra. Partai tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri dari Pansus Hak Angket KPK.
Kabarnya surat pengunduran tersebut pun sudah diterima oleh pimpinan DPR RI.
Hal itu berdasarkan surat bertanggal 20 Juli 2017 dengan nomor A.1400/F.P-Gerindra/DPRRI/VII/2017 itu ditandatangani oleh Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani, dan Sekretaris Fraksi, Fary Djemy Francis.
Pengunduran diri itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa.
“Betul itu. Ya hari ini dikirim suratnya. Semua sudah sepengetahuan pimpinan,” kata dia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Menurut dia, Gerindra punya alasan kuat memutuskan mundur dari Pansus Hak Angket KPK. Ia menyebut, pansus sudah melenceng dalam melakukan penyelidikan terhadap KPK.
“Sejak mereka ke (penjara) Sukamiskin (Bandung) kami sudah menganggap ini mencari-cari alasan. Gerindra melihat ada oknum-oknum yang melemahkan KPK,” ucap Desmond.
Dia mengatakan, Gerindra menolak jika dianggap ikut melemahkan KPK saat masih tergabung di Pansus Hak Angket KPK. Justru, Gerindra meminta Pansus Angket jangan sampai merugikan KPK. (*)
Liputan6.com