HomeBERITA LAMPUNGLAMPUNG TENGAHGegara Sikat Dompet Sopir Truk, SW Terancam Lima Tahun Penjara

Gegara Sikat Dompet Sopir Truk, SW Terancam Lima Tahun Penjara

#Padsng Ratu, Lampung Berita, Lampung TV

RUBRIK, LAMTENG – Jajaran Polsek Padang Ratu,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku inisial SW (27) yang mencuri tas milik sopir truk dengan modus pura-pura menumpang. Senin (11/7/22).

Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.S.i menjelaskan pihaknya telah mengamankan SW (27) Warga Kampung Tanjung Harapan Kecamatan  Anak Tuha.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Anam (Korban) warga Kampung  Negara Bumi Udik Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah. Yang kehilangan tas miliknya usai memberi tumpangan kepada SW saat sedang mengendarai truk.

Kronologi Kejadian berawal saat korban sedang  mengendarai mobil truk arah pabrik di jalan raya Kampung  Kuripan Kecamatan  Padang Ratu, Lampung Tengah, kemudian pelaku menyetop kendaraan korban dengan modus berpura-pura menumpang sampai ke Dusun Tugumulyo.

Saat dalam perjalanan pelaku meminta rokok, setelah itu pelaku meminjam Hp korban dengan alasan untuk menelfon temanya, namun korban menjawab tidak ada pulsa.

“setibanya di persawahan perbatasan antara Kampung Tanjung Harapan  dan Kuripan, pelaku meminta turun dan mengambil topi korban sambil berkata “saya pinjam topinya”Terang Kompol Rahmin

Meski curiga dengan gerak gerik SW, korban tetap melajukan mobil nya,  namun baru berjalan sekitar 2 (dua) meter, ia mencoba memerilsa tasnya yang berisi KTP, SIM B1 umum serta uang Rp.254.000,- (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang berada di belakang kursi mobil sudah tidak ada.

Seketika korban berhenti dan berteriak meminta tolong lalu korban bersama warga yang berada disekitar langsung mengejar pelaku dan berhasil menemukan pelaku di area persawahan.

Mendengar kabar tersebut, Anggota Polsek Padang Ratu yang sedang melaksanakan patroli langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku guna menghindari amukan massa. Dan SW langsung diamankan di Polsek Padang Ratu untuk penyidikan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah SW dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman hukuman sampai lima tahun penjara. (*)

HIPDI Melati Kominte
Wahdi Sambut Baik Wa
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT