Ferdian Paleka, Yotuber Prank Bansos Isi Sampah Ditetapkan Sebagai Tersangka
RUBRIK, BANDUNG – Ferdian Paleka dan Aidil telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Jawa Barat. Keduanya merupakan Youtuber yang beberapa waktu lalu sempat membuat heboh lantaran videonya yang melakukan prank terhadap para waria dengan membagikan sembako berisikan batu dan sampah pada Jumat (1/5) di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erlangga mengatakan bahwa Ferdian dan Aidil resmi ditetapkan sebgai tersangka setelahdiamankan oleh polisi di Jalan Tol Merak-Jakarta setelah melarikan diri hingga ke Palembang.
“Sudah tersangka,” kata Erlangga, Jumat (8/5).
Erlangga mengatakan bahwa saat melarikan diri Ferdia diketahui dibantu oleh ayah dan pamannya, dalam hal ini polisi menganggap bahwa keluarga Ferdian dinilai tidak kooperatif karena telah menutup-nutupi keberadaan Ferdian. Polisi juga memutuskan untuk memriksa ayah dan paman Ferdian.
“Belum (tersangka), nanti kan kita periksa apakah nanti memenuhi unsur dalam membantu,” ucap Erlangga.
Sebelumnya, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yaitu Tubagus Fahddinar. Tubagus telah ditahan di Rutan Mapolrestabes andung dan dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya. Selain itu polisi juga telah menahan sebuah mobil jenis sedan yang digunakan para pelaku dalam melakukan prank dan akan dijadikan barang bukti.
Melansir Kumparan,meskipun belum dijelaskan namun jika dilhat dari Tubagus Fahdinnar kemungkina para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan distribusi konten digital yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam pasal itu tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Kemudian pasal 36 terkait kesengajaan orang melawan hukum dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dan pasal 51 ayat 2, setiap orang yang memenuhi unsure Pasal 36 dipidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar. (dw/us)