DPRD Imbau Perusahaan di Lamteng Taati Aturan Dalam Rekrut Tenaga Kerja Asing
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Banyaknya perusahaan-perusaan besar yang ada di Lampung Tengah tidak menutup kemungkinan hadirnya tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan pihak perusahaan guna mendongkrak hasil produksi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Tengah Lizman mengatakan, di Lampung Tengah terdata sebanyak 24 orang TKA yang berada di tiga perusahaan besar yaitu PT GMP sebanyak tiga orang, PT BSSW sebanyak 16 orang, dan PT GGP sebanyak tiga orang.
“Berdasarkann atas data yang diperoleh oleh dinas, di Lampung tengah terdapat sebanyak 24 orang asing, dengan rincian PT Gunung Madu Plantations (GMP) sebanyak tiga orang asal Malaysia, PT Budi Starch dan Sweetener (BSSW) sebanyak 18 orang berasal dari Taiwan, dan di PT Great Giant Pineapples (GGP) sebanyak tiga orang asal Tiongkok,” ungkapnya, Selasa (7/2/2017).
Retribusi dari TKA langsung ke pemerintah pusat ini dikarenakan TKA yang bekerja di Lampung Tengah tidak hanya bekerja di satu perusahaan tapu bisa bekerja di luar kabupaten hingga luar provinsi.
“Saat ini belum ada TKA yang retribusi untuk Kabupaten Lampung Tengah, ini karena semua TKA yang diregistrasi oleh pusat bekerja bukan hanya untuk Lampung Tengah tapi juga bekerja secara lintas kabupaten hingga provinsi,” jelasnya.
Lizman meneruskan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan pendataan ulang terhadap keberadaan TKA yang ada di perusahaan-perusahaan di Lampung Tengah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah Wahyudi mengatakan bahwa keberadaan TKA di Lampung Tengah tidak bisa kita hindari karena itu adalah hak dari perusahaan, tapi pihak perusahaan juga harus mentaati peraturan yang mengatur tentang memperkerjakan TKA.
“Tenaga kerja asing banyak di perusahaan-perusahaan besar di Lampung Tengah yang keberadaannya sangat berpengaruh terhadap hasil produksi di suatu perusahaan. Oleh karena itu kita menghormati keberadaannya di perusahaan dan di daerah Lampung Tengah, tetapi para TKA dan perusahaan juga harus menghormati hukum di Indonesia, khususnya di Lampung Tengah, dan wajib dapat memperlihatkan data dan dokumen yang sah,” katanya.
Wahyudi memastikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan polisi dan imigrasi agar terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan TKA di Lampung Tengah.
“Pengawasan akan terus dilakukan dengan bekerja sama dengan polisi dan pihak imigrasi serta dinas yang terkait agar TKA yang ada di Lampung Tengah terdata baik di pusat maupun di daerah,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada pihak perusahaan untuk menggunakan SDM dari Lampung Tengah, jangan karena upah yang kecil pihak perusahaan memilih memperkerjakan TKA dari laur.
“Jika tenaga lokal bisa mengerjakan mengapa harus mengambil tenaga dari luar, tetapi jika memang tidak ada SDM yang berasal dari Indonesia khususnya Lampung Tengah yang dapat dimanfaatkan, maka perusahaan dipersilakan memperkerjalan TKA, tapi dengan ketentuan-ketentuan dan aturan yang harus dipenuhi,” ujar Wahyudi.(ddy)