Djunaidi Sambut Baik LSM dan Warga Yang Gelar Aksi Protes di Gedung Dewan
RUBRIK, LAMTENG – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) melakukan aksi damai bersama puluhan warga Lampung Tengah, di depan gedung DPRD Lamteng. Puluhan masa ini menyuarakan aksi protes terhadap kendaraan bertonase besar bermuatan batu bara sehingga mengakibatkan beberapa infrastruktur jalan menjadi rusak.
Ketua Dewan DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaidi, Sunardi, didampingi Sekretaris DPRD, Syamsi Rolly, dan Anggota Komisi II, Sopian Yusuf bersama Perwakilan Dishub dan Sat Lantas Polres Lampung Tengah, menerima dan melakukan audiensi langsung dengan Massa Pengunjuk rasa dan LSM GMBI. Senin (10/09/18 ).
DPRD Lamteng segera merespon bergerak cepat dan langsung menggelar audiensi bersama warga dan LSM.
Perwakilan aksi saat berdialog dengan DPRD meminta agar Pihak Dinas Perhubungan dan Sat Lantas Polres Lampung Tengah bertindak tegas terhadap Mobil angkutan besar yang memiliki muatan berlebih, karena warga merasa terganggu oleh kemacetan dan kerusakan infrastruktur jalan yang ditimbulkan mobil angkutan tersebut yang terlalu banyak yang melintas.
”Kami menuntut agar pihak terkait untuk dapat menertibkan kendaraan berat pengangkut Batu Bara yang melebihi tonase untuk ditindak dengan tegas karena menyebabkan badan jalan rusak, mengganggu ketertiban /kelancaran lalu lintas kendaraan umum lainnya, kemacetan di jalan Raya, polusi knalpont kendaraan, dan sering terjadi kecelakaan yang disebabkan tergulingnya mobil pengangkut Batu bara yang tonase nya berlebihan ” ucap Indra Jaya Ketua LSM GMBI distrik Lampung Tengah.
Sedangkan menurut Herman salah satu warga Terbanggi Besar, dalam satu hari ada sekitar 150 mobil angkutan besar berlalu lalang, melintas di jalan kampungnya dan menyebabkan jalanan berlubang di beberapa titik.
”Setiap hari ada sekitar 150 truk besar pengangkut Batu bara yang lewat dan karena muatannya melebihi kapasitas jalan maka banyak jalan yang rusak dan berlubang akibat di lewati kendaraan tersebut”,ucap Herman.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Helmy Zen, mengatakan pihaknya tidak bisa langsung menindak atau memberhentikan angkutan besar, dalam hal penindakan tersebut pihak kepolisianlah yang berhak melakukannya selaku penegak hukum wajib sedangkan Dinas Peehubungan hanyalah melakukan pengawasan.
“Dalam penindakan kendaraan angkutan barang, kami dari pihak perhubungan Lampung Tengah tetap harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karena dalam proses penindakan pihak kepolisian lah yang memiliki wewenang selaku penindak wajib, dan untuk masalah menimbang total muatan barang kami tidak bisa menghitungnya karena untuk saat proses penimbangan hanya ada Kementrian Pusat, kita disini sudah berkerja sesuai dengan Undang – Undang peraturannya yang ada.” Ungkapnya.
Usai audiensi dengan Perwakilan masa yang melakukan aksi damai beserta pihak terkait, ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaidi Sunardi mengatakan, untuk Sementara ini solusi yang dapat di usulkan adalah adanya timbangan kendaraam akan, untuk itu ia akan mencoba berkoordinasi dengan perusahaan dan juga jasa angkutan batu bara tersebut.
”Untuk Sementara ini solusi nya adalah kita mengusulkan dibuatkan timbangan di pintu masuk Lampung Tengah untuk mengetahui tonase kendaraan muatan batu bara itu ”Tutup Junaidi (ddy).
