Diduga Lindungi Oknum Pegawai yang Menipu 80-an Warga, Ini Komentar BPN Lamteng
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah diduga sengaja melindungi oknum pegawai yang menipu 80-an warga Sukajaya, Anakratuaji, Lamteng, yang menjadi peserta
program layanan rakyat untuk sertifikat tanah (Larasita) tahun 2013.
Dugaan ini muncul di kalangan warga peserta program tersebut. Pasalnya, menurut warga, sertifikat asli tapi palsu (aspal) yang mereka terima melalui program itu tak bisa diganti dengan yang asli jika mereka tak mencabut laporan penipuan berupa penerbitan sertifikat aspal yang telah dilayangkan ke Polres Lampung Tengah.
Mulyono, warga Kampung Sukajaya mengatakan, pada pertemuan dengan pihak BPN Lamteng sekitar dua bulan lalu, ia diminta mencabut laporan ke polisi tentang dugaan pemalsuan sertifikat. Jika ia bersedia, maka BPN Lamteng akan memasukkan seluruh sertifikat aspal di Sukajaya ke dalam program Prona 2017.
Menurut Mulyono, ia dianggap sebagai penghambat karena tak mau mencabut laporan. Mulyono menegaskan, ia siap mencabut laporan jika pihak BPN Lamteng bersedia membuat pernyataan tertulis bahwa seluruh sertifikat aspal akan diganti dengan yang asli.
“Mereka tidak mau membuat pernyataan tertulis. Jadi siapa yang bisa menjamin laporan saya cabut sertifikat aspal diberesin,” kata Mulyono.
Tak hanya itu, menurut Mulyono, sebagai sebuah lembaga, BPN Lamteng seharusnya tak merasa terganggu dengan laporan itu. Sebab walau bagaimanapun oknum pegawai yang diduga telah menipu warga harus mendapat hukuman setimpal.
“Kalau sudah terlanjur saya cabut, nanti tidak bisa saya laporkan lagi oknum yang menipu itu,” kata Mulyono.
Warga yang lain, Sahid menambahkan, ada selisih yang cukup besar biaya untuk program larasita dengan prona. Jika sertifikat aspal itu dimasukkan ke prona, maka kelebihan biaya itu harus dikembalikan. Atau oknum yang menipu tetap harus dihukum.
“Kata perwakilan BPN Lamteng, kalau laporan tidak dicabut maka sertifikat milik orang yang melapor tidak akan diikutsertakan dalam prona,” kata dia.
Kepala Kantor BPN Lamteng Hendri melalui Kabag TU Slamet membantah pihaknya melindungi oknum pegawai yang dimaksud. Menurut Slamet, sertifikat di tangan warga Sukajaya bukanlah produk BPN Lamteng.
Terkait asli atau palsu, warga maupun kepolisian belum pernah mengecek ke BPN Lamteng, sehingga tak jelas asli atau tidaknya.
Mengenai pencabutan laporan ke polisi, menurut Slamet, BPN Lamteng hanya memberi pilihan warga ingin mendahulukan yang mana, proses hukum atau program prona.
“Kalau mau prona berjalan, cabut laporan ke polisi dan sampaikan seluruh sertifikat itu untuk kami cek dan kalau tidak terdaftar akan kami tarik. Sebab kami tidak mau ada masalah. Kalau tidak, dahulukan proses hukum dan kami tunda prona ini,” kata Slamet.
Permasalahan ini bermula pada 2013, saat itu sebanyak 80-an warga Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratuaji mengikuti program Larasita untuk 121 bidang tanah. Biaya per bidangnya bervariasi, tergantung ukuran tanah.
Tak sampai setahun, sertifikat tanah itu jadi dan sebagian besar diserahkan kepada warga. Persoalan muncul ketika salah satu warga hendak menggunakan sertifikat hasil larasita sebagai jaminan peminjaman uang ke bank.
Notaris yang menangani berkas milik warga itu mengecek keabsahan sertifikat dan ternyata sertifikat itu tidak terdaftar.(rubrikmedia)