HomeBERITA LAMPUNGLAMPUNG TENGAHDiduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kakam di Lampung Tengah Dituntut 2 Tahun Penjara

Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kakam di Lampung Tengah Dituntut 2 Tahun Penjara

Lamteng, Kakam, Korupsi

RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Kasus dugaan korupsi dana desa 2015 yang melibatkan Widodo, oknum kepala kampung Sedang Mulya, Lampung Tengah terus bergulir.

Setelah pada 5 September 2016 lalu 1.000-an warga menggeruduk Kejaksaan Negeri Gunungsugih, akhirnya penyidik menahan Widodo. Bahkan saat ini kasusnya telah sampai pada tahap penuntutan.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Syamsudin, jaksa penuntut umum Median Suwardi menuntut Widodo dengan pidana penjara dua tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta.

Salah satu pertimbangan jaksa adalah karena terdakwa Widodo sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 109 juta.

Sesuai agenda, pada 10 April nanti, terdakwa Widodo akan melakukan pembelaan. Kemudian pada 17 April, majelis hakim akan menjatuhkan vonis.

Kasus korupsi dana kampung dengan terdakwa Widodo menjadi kasus korupsi dana desa pertama di Indonesia yang telah masuk ke pengadilan.

Kasus ini pun menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Tim KPK bahkan meliput dan merekam jalannya persidangan Widodo.

Perkara ini menjadi acuan KPK dalam menyelidiki​ korupsi Dana Desa di tahun 2017 ini, karena tahun ini masing-masing desa telah mendapat lebih dari Rp 1 miliar.(ddy)

Diduga Cemburu, Suka
Polisi Ringkus Dua W
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT