DIANGGAP MODIFIKASI MOTOR TUMBUR UNDANG-UNDANG, KETUA AMCI BICARA
Metro – Menanggapi komentar para netizen tentang modifikasi kendaraan yang sedang ramai dibicarakan dalam dunia maya, Ketua Kordinator Association Motor Community Indonesia (AMCI) Metro chapter, Angkat bicara. Selasa (8/12).
Saat ditemui dirumahnya dibilangan Jl. Sultan Syahrir Gg. Kenanga Metro Barat, Arby Pratama RS selaku ketua kordinator chapter (Korchap) AMCI Kota Metro menyampaikan beberapa hal terkait atmosfer dunia otomotif yang belakangan ini heboh beredar didunia maya.
Ia menyampaikan perbincangan di medsos mengenai polemik modifikasi kendaraan, ini Merupakan wujud kekecewaan para modifikator khususnya bikers yang ada di indonesia dalam menyalurkan hobi dan karyanya.
“Saya juga melihat, memang benar didunia maya kaya facebook, twiter, bbm, situs-situs otomotif, dll, lagi rame anak motor yang pada komentar soal modifikasi ini, bisa juga dikatakan kecewa terhadap aturan-aturan yang dibuat. Terus bagaimana anak negeri kita ini menyalurkan hobinya dan karyanya, kalo masi dibatasi dengan aturan yang orentasinya uang”. Kata dia.
Seperti yang dirilis dalam media online DetikNews.com tentang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang mengatakan pihaknya merasa perlu mensosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan kepada para pemilik kendaraan.
“Karena Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran.” kutipan komentar Budiyanto kepada detikcom, Jumat (4/12/2015) lalu yang menyebabkan perdebatan dikalangan modifer nusantara.
Dengan ditambahkan aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta itu semakin mengejutkan para bikers bumi pertiwi.
Dalam hal ini Ketua kordinator AMCI Kota Metro Arby, juga menanggapi aturan yang tertuang dalam pasal dan undang-undang tersebut bahwa setiap aturan yang dibuat pasti ada toleransinya dengan ketentuan-ketentuannya.
“Kalo kita perhatikan dan pelajari aturan-aturan itu, pasti ada dong pengecualiannya, seperti perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan. Nah kan hal ini sesuai dong dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Bunyinya juga udah jelas kok dsitu kalo kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.” Jelasnya.
Pemuda yang terlihat srius namu humoris ini juga menambahkan beberapa hal terkait Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan dan beberapa ketentuannya.
“Coba sama-sama kita pelajari, kementrian perhubungan kan menerbitkan uji tipe tuh, nah kan ada beberapa ketentuannya toh. Diantarannya satu, Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut. Yang kedua modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian. Dan yang terahir kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.” Terangnya.
Diahir perjumpaan ia berharap agar masyarakat khususnya kalangan bikers dapat mempelajari dan memahami point-point yang bisa melanggar lalulintas serta tidak mudah terinterpensi pihak yang ingin memecahkan persaudaraan bikers.
“Saya berharap kepada masyarakat khususnya anak motor dan modifikator agar mau mempelajari undang – undang tersebut supaya paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor harus melalui mekanisme yang benar.” Tutupnya. (*)