Dalam Dua Pekan, Tekab 308 Lamteng Amankan 53 Tersangka Curat dan Curas
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Dalam waktu dua pekan, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) dari beberapa polsek dan Polres Lampung Tengah berhasil menangkap 53 tersangka pelaku kriminal yang sering beraksi di wilayah setempat.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Agung Harto Cahyono dalam gelar perkara di mapolres, Selasa (6/9/2016) mengatakan, keberhasilan penangkapan para pelaku kejahatan ini merupakan kerja sama antara Tekab 308 Polres dan juga polsek.
Menurut Harto, 53 tersangka yang ditangkap merupakan dari 32 laporan polisi. Petugas turut mengamankan barang bukti dan juga hasil kejahatan yang didominasi oleh kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
“Pengungkapan ini merupakan kerja sama dari Tekab 308 dari Polres Lampung Tengah, Polsek Kalirejo, Polsek Bangun Rejo, Polsek Trimurjo, Polsek Terbanggibesar, dan Polsek Seputih Banyak,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa beberapa senjata tajam, kunci T, senjata api, amunisi, ada juga godam dan enam unit sepeda motor.
Sementara dari pengakuan salah satu tersangka, Joni, warga Gunung Kramat, Kotabumi, Lampung Utara, komplotannya sering beraksi di sekitar Terbanggibesar dan Humasjaya.
Dalam aksinya, kelompok ini sering melukai korbannya. Sedangkan tugas Joni hanya menunggu di motor saja. Joni mengaku baru ikut komplotan ini dari bulan Februari lalu.
“Daerah operasi kami sekitar Terbanggibesar dan Humasjaya. Kawanku yang bacok korban pakai golok. Dibacoknya di tangan, sedangkan saya tugasnya nunggu di motor. Ini saya lakukan sejak bulan Februari yang lalu dan yang tugas jual motor kawanku,” ungkap Joni.
Menurut keterangan Kasatreskrim, komplotan ini sering beroperasi di daerah Terbanggibesar pada jam-jam sepi. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat, apabila akan berpergian hendaknya berdua ataupun jangan pulang terlalu larut malam. Harto juga mengimbau masyarakat terus menggalakkan siskamling demi keamanan lingkungan.
Kini para tersangka sedang mendekam di mapolsek masing-masing dan juga sebagian sudah dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Para tersangka dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman 12 tahun, pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun dan 10 tahun, pasal 351dengan ancaman 5 tahun, pasal 170 ancaman 5 tahun, kemudian pasal 368 ancaman 9 tahun, pasal 480 dengan ancaman 4 tahun dan Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.(ddy)
