Bupati dan DPRD Terkesan Cueki Masalah Sekopong, Nelayan Lamtim Mengadu ke Anggota DPD
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim dan para wakil rakyat di DPRD dinilai tidak ada perhatian lagi terhadap masyarakat nelayan yang tengah berseteru dengan perusahaan yang akan mengeruk pasir laut Tanjung Sekopong.

Ratusan Nelayan Tuntut Pemerintah Daerah Lamtim Selesaikan Persoalan Tambang Pasir di Sekopong . (Ilustrasi)
Hal itu diungkapkan oleh tokoh masyarakat Kecamatan Labuhanmaringgai Soni Suroso yang mewakili ratusan nelayan setempat.
Menurut Suroso, ratusan nelayan Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur kini sedang kebingungan mencari tempat mengadu terkait rencana pengerukan pasir laut itu.
Oleh karena bupati dan para wakil rakyat terkesan menutup mata, nelayan pun mengadukan permasalahan mereka kepada anggota DPD Pusat Anang Prihantoro.
Mendapatkam aduan seperti itu, Anang Prihantoro menyatakan siap mendukung dan memperjuangkan hak nelayan Kecamatan Labuhanmaringgai, yang saat ini lagi berseteru dengan PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara.
Hal tersebut dikatakan Anang saat hadir di tengah tengah masyarakat nelayan Labuhanmaringgai, Rabu (11/8/2016). Kehadiran Anang adalah ingin langsung mendengar keluhan dari nelayan.
Menurut Anang, secepatnya DPD akan menekankan anggota DPRD Lamtim dan provinsi, khususnya komisi yang menangani soal perikanan agar secepatnya memanggil dinas terkait untuk menjelaskan persoalan Pulau Sekopong yang akan dikeruk oleh perusahaan.
“Mungkin bagi orang jauh ini bukan masalah, tapi bagi nelayan setempat masalah besar. Sampai saat ini nelayan masih khawatir dengan rencana pengerukan Sekopong,” kata Anang.
Anang juga menegaskan dengan adanya pemalsuan berita acara tanda tangan soal pengerukan pasir laut agar diusut tuntas oleh pihak berwajib. Informasi dari warga, kata Anang, bahwa tanda tangan warga guna pengerukan sungai justru disalahgunakan untuk modal persyaratan pengerukan pasir laut.
“Itu harus diusut. Ini bahaya. Demi hak para nelayan,” tegas Anang.(ag)