Bupati Chusnunia Canangkan Desa Ramah Anak di Kampung Halaman Korban Kekerasan Seksual
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim mencanangkan Desa Ramah Anak di Desa Labuhanratu VII, Kecamatan Labuhanratu, Senin (27/6/2016).
Chusnunia berharap dengan dicanangkan Desa Labuhan Ratu VII sebagai desa ramah anak bisa menjadi percontohan bagi desa-desa lain dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Bupati menyatakan Desa Ramah Anak ini dibentuk dalam rangka memberikan rasa kepedulian kepada anak. Selain itu untuk menyikapi hal-hal yang berkaitan dengan anak. Seperti insfrastruktur anak menuju sekolah, hak asasi manusia, tempat bermain dan sebagainya.
“Jadi semua yang behubungan dengan aktivitas anak,” jelasnya.
Terkait permasalahan kekerasan anak yang terjadi beberapa waktu lalu, Nunik (sapaan akrabnya) menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap korban yang masih anak di bawah umur.
“Makanya ke depan kami juga akan memberikan edukasi kepada anak,” jelasnya.
Edi Arsadad, Ketua Aliansi Tolak Kekerasan terhadap Anak Provinsi Lampung menyambut baik dicanangkan desa ramah anak itu oleh Bupati Lampung Timur.
Menurut dia, adanya desa ramah anak itu mesti ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan di antaranya sosialisasi pencegahan terhadap kekerasan kepada anak bagi warga setempat.
Edi Arsadad juga mengingatkan agar Pemkab Lampung Timur memberikan perhatian terhadap keluarga dan korban kekerasan anak.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Anak (Formapi) Dian Ansori berharap ada tindaklanjut dari pencanangan desa ramah anak itu.
“Kami berharap ini bukan acara seremonial belaka, tapi ada langkah-langkah nyata dari pemerintah daerah terhadap perlindungan anak,” katanya lagi.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lampung Timur dari data yang ada masih cukup tinggi. Dia menyebutkan tahun 2016 ada 17 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Lampung Timur.
“Hanya 7 kasus yang dilaporkan ke kepolisian dan empat kasus tercatat di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Timur,” ujar Dian lagi.
Dia menegaskan, perlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak dan saatnya tidak saling melempar tanggung jawab terhap perlindungan anak itu.
Desa Labuhan Ratu VII ini juga merupakan asal dari korban kekerasan seksual “M” (10) bocah SD yang ditemukan dibunuh dan mengalami tindak kekerasan seksual di ladang milik warga di Desa Sumbermarga Kecamatan Way Jepara pada Minggu (17/4) lalu.
Hinggi kini kasus tersebut belum juga dapat diungkap oleh pihak kepolisian setempat.(AG/Antara)