RUBRIK, METRO – Sejumlah pelaku pembuang sampah sembarangan terjaring operasi rutin yang dilakukan Pemerintah Kota Metro, pada Rabu pagi (19/01/2022).
Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, mengamankan sedikitnya tiga orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Sampah yang dibuang mayoritas merupakan sisa sampah produksi rumah tangga.
Pelaku pembuang sampah sembarangan kemudian didata dan dikenakan denda sebesar Rp.150 ribu.
Pemerintah Kota Metro masih terus melakukan tahap sosialisasi dengan pendekatan persuasif sebelum penerapan aturan yang mengikat.
Masyarakat yang secara sengaja membuang sampah tak pada tempatnya dapat dikenakan sanksi administrasi, sosial, hingga sanksi denda sebesar Rp. 500 ribu.
Ketentuan itu sesuai Perda Kota Metro nomor 1 tahun 2008 terkait pemanfaatan lahan dan pengelolaan sampah rumah tangga dan Perwali nomor 33 tahun 2019.(Red)