Asmara Terlarang Antara Anggota Dewan dan Perias Pengatin Bersuami
Rubrikmedia.com, Peristiwa – Anggota DPRD Kota Tegal, berinisial SP, terbukti berzina sehingga divonis Pengadilan Negeri Kota Tegal enam bulan penjara.
Vonis majelis hakim terhadap kader PPP itu dibacakan pada Kamis (13/7/2017). Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum untuk SP.
“Sebagai anggota dewan, yang bersangkutan telah mengkhianati para pemilihnya,” kata Haruno yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Tegal.
Supriyanto berzina dengan perempuan asal Kecamatan Jatibarang, Brebes, tahun lalu. Lawan main SP adalah RN (45), pemilik salon kecantikan dan rias pengantin.
Dalam kasus ini RN dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Saat berzina Rini masih berkeluarga, memiliki suami dan tiga anak. SP juga sudah memiliki istri dan anak.
Dalam berkas dakwaan disebutkan, kisah asmara gelap itu berawal dari obrolan Blackberry Mesenger.
Ia menulis status sering tertipu saat belanja online. SP mengomentari unggahan itu dan mengirimi pesan menawarkan bantuan. Hingga akhirnya, SP mentransfer uang Rp 2 juta kepada RN.
Keduanya kemudian sepakat bertemu pada 26 Maret 2016. SP membawa RN ke hotel, kemudian di kamar 126, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.
Mereka bertemu kembali saat RN menjaga anaknya yang tengah dirawat di Rumah Sakit Kardinah. Mirisnya, di rumah sakit ini mereka bercumbu di kamar mandi. Beberapa hari berikutnya, mereka “bermain” kembali di kamar Hotel di kawasan Slawi, Kabupaten Tegal. SP memberi sejumlah uang ke RN setiap bertemu. (*)
Tribunnews.com