Ardian-Dewi Arimbi Tak Hadiri Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada 2017
RUBRIK, PRINGSEWU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu menetapkan tiga pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pringsewu 2017. Penetapan calon tersebut digelar dalam rapat terbuka, Senin (24/10/2016).
Ketua KPUD Pringsewu Andreas Andoyo yang didampingi komisioner Hermansyah, H Warsito, Agus Prianto, dan Sofyan Akbar Budiman, serta Sekretaris KPU Ihsan Hendrawan, menyebutkan, penetapan tiga pasangan calon berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor: 32/Kpts/KPU-Kab 008.680701/Tahun 2016.
Pleno dihadiri oleh pimpinan parpol dan pasangan calon kepala daerah, kecuali pasangan calon Ardian Saputra-Dewi Arimbi yang diwakili oleh Laison Officer (LO) Hertanto Andanawarih dan Sahidin. Turut hadir Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora dan perwakilan Kodim 0424 Tanggamus.
Penetapan pasangan calon tersebut diurutkan berdasarkan waktu penyerahan syarat pencalonan dan syarat calon, yakni Ardian Saputra-Dewi Arimbi diusung oleh gabungan partai politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian Sujadi-Fauzi diusung oleh gabungan partai politik Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar. Sementara Siti Rahma-Edi Agus Yanto diusung gabungan Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara, untuk tahapan selanjutnya pada Selasa (25/20/2016), akan berlangsung rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon dan deklarasi damai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu 2017 yang rencananya akan dilaksanakan di Aula STIKES Aisyah Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.(*)