Aparat Polsek Terbanggibesar Bekuk Empat Pemuda Sedang Asyik Pesta Sabu-sabu
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Aparat Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah berhasil membekuk empat pemakai sabu-sabu di mess Rumah Makan Andes, Kelurahan Yukumjaya, Selasa (6/12/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.
Keempatnya adalah Riduansyah (29), warga Kampung Terbanggibesar; Rudiansyah (19), warga Gunungsugih; Rusli (18), warga Kampung Komering; dan Apriyadi (17), warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar.
Kapolsek Terbanggibesar AKP Saifullah menyatakan bahwa setelah menggelar razia kendaraan bermotor semalam dirinya mendapat informasi bahwa ada pesta narkoba. “Saya dapat SMS ada pesta narkoba. Kemudian langsung ke TKP di lokasi RM Andes,” katanya.
Di sebuah mess RM Andes, kata Saifullah, didapati empat orang yang sedang menggelar pesta sabu-sabu. “Saat digerebek, terdapat orang sedang mengisap sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan satu paket kecil sabu-sabu sisa pakai, pipet, dan korek api,” ujarnya.
Dari hasil tangkapan ini, kata Saifullah, pihaknya langsung mengembangkan. “Kita langsung kembangkan. Kita sudah kantongi nama dua orang berinisial S dan T yang jadi pemasok,” ungkapnya.
Para tersangka, kata Saifullah, akan dikenakan pasal 112, 116, dan 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” katanya.
Sedangkan Riduansyah mengaku baru seminggu memakai sabu-sabu. Dia membeli sabu-sabu dari hasil iuran dan barangnya diantar teman.
“Baru seminggu pakai. Istri juga nggak tahu tahu saya pakai. Belinya sum-suman, beli paket Rp 100 ribuan dan barang dianter teman,” akunya.
Saat ini para tersangka masih mendekam di mapolsek setempat menunggu proses pemeriksaan selanjutnya.(*)