Akibat Pengurangan DAK, APBD 2017 Lampung Tengah Turun Dibanding 2016
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah, menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) APBD 2017 menjadi peraturan daerah (perda), Kamis (15/12/2016).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Tengah H Ahmad Junaidi Sunardi didampingi oleh Wakil Ketua II Riagus Ria, Wakil Ketua III H Joni Hardito dan dihadiri oleh Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto serta 49 dari 50 anggota DPRD, para staff ahli, kepala SKPD, ketua KPU, dan jajaran Forkopimda.
Sidang paripurna ini mulai dengan pembacaan tentang surat yang masuk dan keluar yang terkait dengan agenda ini, oleh sekretariat DPRD lampung tengah, Syamsi Rolli dan dilanjutkan dengan pembacaan hasil keputusan panitia pembahasan anggaran DPRD Lampung Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh HR Zugiri.
Menurut Zugiri, berdasarkan hasil pembahasan badan anggaran menyimpulkan bahwa pendapatan daerah Lampung Tengah tahun 2017 mengalami penurunan sebesar 4,8 persen dibanding tahun 2016, yang semula Rp 2,4 triliun menjadi Rp 2,383 triliun.
Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 24,14 persen, dibanding tahun 2016 lalu, yang semula dari Rp 583,320 miliar menjadi Rp 383,142 miliar, yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Namun pendapatan asli daerah (PAD) meningkat sebesar 20,37 persen dari Rp 104 miliar menjadi Rp 126 miliar.
Oleh karena itu, kenaikan tersebut tidak membebani masyarakat dan diharapkan SKPD melakukan langkah langkah konkret sehingga target PAD dapat tercapai.
Zugiri menjelaskan, terkait besaran belanja daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 turun sebesar 3,64 persen yang semula dari Rp 2,455 miliar di tahun 2016 menjadi Rp 2,356 miliar di tahun 2017.
’’Meskipun anggaran untuk belanja daerah menurun, diharapkan pemerintah daerah dapat melaksanakan program-program yang berkaitan dengan pembangunan secara optimal sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat. Pemerintah diharapkan mendampingi dan melakukan pengawasan dana desa agar program tersebut tidak hanya menjadi bancaan dan kegiatan dapat berjalan dengan baik serta tidak terjadi penyimpangan,’’ ujarnya.
Sementara Bupati Mustafa menuturkan, APBD 2017 akan diprioritaskan untuk pelayanan pada bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan penunjang pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat lainnya.
“Berbagai tahapan sudah dilalui dan kita akan berusaha semua program yang diusulkan bisa bermanfaat. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran legislatif yang sudah bekerja keras semoga semangat dan kerjasama terus ditingkatkan dalam mengawal pembangunan,” ujar bupati.
Selain mengesahkan APBD 2017, dalam paripurna tersebut juga disahkan Raperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Lampung Tengah No 13 tahun 2011 tentang pajak hiburan, dan pembacaan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.(ddy)