HomeBERITA LAMPUNGMETROAidia Grande Hotel Metro Diduga Jadi Tempat Layanan Plus-plus

Aidia Grande Hotel Metro Diduga Jadi Tempat Layanan Plus-plus

Rubrikmedia.com, Kota Metro – Aidia Grade Hotel Kota Metro, diduga menjadi tempat pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani pelanggannya.

Dugaan praktik open BO itu mencuat lantaran suasana kamar yang diunggah penyedia layanan seks komersial di akun media sosialnya identik dengan kamar Hotel Idea Grande.

Akun yang menawarkan open BO itu bernama @PuputSagita yang sudah memiliki 3.284 pengikut. Ia mengunggah suasana kamar hotel yang mirip sekali dengan kamar Hotel Idea Grade Metro, dengan keterangan “Ready ya Wilayah Metro”.

Unggahan berdurasi 14 detik itu memperlihatkan suasana kamar dengan dekorasi dan motif khas tapis Lampung. Ditambah keterangan “Ready Wilayah Metro”.

HRD Aidia Grande Hotel Kota Metro, Ade Alfa tidak menanggapi saat dimintai keterangan prihal postingan video akun penyedia layanan seks yang merekam suasana kamar identik dengan interior hotel tersebut.

Ade juga tidak memberikan jawaban saat ditanya apakah kamar dalam video adalah kamar yang sama dengan kamar Aidia Hotel.

Terkait dugaan tempat prostitusi di kamar Hotel Idea Grande, Ketua Komisi II DPRD Kota Metro Fahmi Anwar mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak hotel serta mengkroscek fakta-fakta yang ada di lapangan.

“Pastinya akan kita lakukan pemanggilan nantinya, kepada pihak Hotel Idea, terkait permasalahan yang lagi ramai, seperti penolakan siswa magang, persoalan CSR dan dugaan penyediaan tempat prostitusi,” terang Fahmi Anwar kepada awak media.

Fahmi juga menyampaikan, akan segera melakukan rapat komisi untuk membahas langkah-langkah terkait permasalahan Hotel Idea yang sedang ramai di pemberitaan.

“Kita akan rapatkan dulu. Akan kita panggil pihak hotel, dan akan kita sidak langsung”, tandasnya.

Sebelumnya, ramai diberitakan penolakan siswa magang oleh pihak Aidia Grande Hotel Kota Metro. Selain itu, Aidia Grande Hotel Kota Metro diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.(*)

FOLLOW US ON:
Advertorial: Kota Me
Advertorial: Pemkot
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT