Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Perda Pelaksanaan APBD 2016 dan Hak Keuangan Anggota Dewan
Kedua Perda tersebut adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016 dan Perda tentang Kedudukan protokoler, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.
Rapat paripurna pengesahan dua raperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Ilyasa didampingi dua wakil ketua, serta dihadiri oleh Bupati Pringsewu Sujadi dan Wakil Bupati Fauzi, jajaran pemerintah kabupaten, muspida serta elemen masyarakat Pringsewu.
Bupati Pringsewu Sujadi dalam sambutannya mengatakan, pengesahan kedua raperda tersebut merupakan salah satu bukti keharmonisan serta kerja sama yang baik dan saling sinergi antara eksekutif dan legislatif, yang kesemuanya demi kemajuan pembangunan Kabupaten Pringsewu.
“Terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016, telah diatur dalam PP 58/2005 yang dijabarkan lebih rinci dalam Permendagri No 13/2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 59/2007, No 21/2011, serta No 11/2017,” jelas Sujadi.
Menurutnya, dengan berpedoman pada Permendagri tersebut, pemerintah daerah menyusun mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan peraturan daerah yang telah disahkan.
Kemudian, terkait raperda tentang Kedudukan protokoler, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, bupati menegaskan Pemkab Pringsewu menyambut baik atas raperda prakarsa DPRD tersebut.
“Dengan disahkannya kedua perda tersebut, kita berharap dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu,” harapnya.
Selain pengesahan dua Raperda, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian raperda tentang Bangunan Gedung,penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta jawaban bupati Pringsewu dalam menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pringsewu atas raperda tersebut.(*)