Bom Kampung Melayu, Polisi Tetapkan 36 Tersangka
Rubrikmedia.com, Jakarta – Pihak kepolisian menetapkan 36 tersangka kasus dugaan terorisme ihwal aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur pada Mei 2017 lalu.
“Dari total 41 orang yang ditangkap, 36 di antaranya sudah jadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
36 tersangka itu ditangkap dari berbagai tempat berbeda. Di antaranya di Bandung, Jakarta, Garut, Medan, Kendal, Malang, Surabaya, Pandeglang, Cianjur, dan Bima.
Dia menambahkan, dari 36 orang tersebut 25 orang di antaranya telah ditahan. Sedangkan sisanya masih dalam tahap pemeriksaan penyidik Densus, namun statusnya sudah tersangka.
Sementara itu, dari 41 orang yang ditangkap pasca kejadian bom Kampung Melayu, lima orang tidak terbukti terlibat. Mereka pun dipulangkan oleh polisi. “Lima orang tidak terbukti terlibat, sudah dipulangkan ke keluarga mereka,” tandasnya. (*)
Liputan6.com