Polres Tanggamus Tilang 2.034 Pengendara Selama Operasi Patuh, Paling Banyak Pengendara Motor
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Sopyan saat ditemui usai mengikuti acara pisah sambut Kapolsek Pringsewu, Selasa (23/5/2017).
“Mayoritas pengguna kendaraan yang ditilang adalah pengguna kendaraan roda dua (R2). Dengan didominasi pelanggaran seperti tidak melengkapi atribut berkendara seperti tidak memakai helm dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM),” papar AKP Sopyan kepada rubrikmedia.com.
Namun diakuinya, ada beberapa pengguna kendaraan roda empat (R4) yang dilakukan penindakan. Menurutnya, bentuk pelanggaran paling banyak yang dilakukan pengendara roda empat adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, terutama penumpang yang berada di sebelah kiri sopir.
Dia menjelaskan, ini potret kurang pedulinya para pengendara akan keselamatan mereka saat berkendara. Padahal keselamatan adalah hal utama dalam berkendara.
“Keselamatan itu include dengan kelengkapan surat kendaraan dan tidak berkendara melebihi batas yang sudah ditentukan,” katanya.
Bahkan menurutnya, tingginya angka pelanggaran tersebut untuk wilayah hukumnya masuk dalam peringkat ke 4 di Lampung, setelah Polresta Bandar Lampung, Lampung Timur, dan Ditlantas Polda Lampung.
Sopyan mengatakan, atas tingginya angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya tersebut, ke depan pihaknya akan berupaya untuk memimalisir angka pelanggaran dengan berbagai upaya seperti meningkatkan pemasangan banner imbauan untuk tertib berlalu lintas dan sosialisasi berlalu lintas.
“Kami imbau kepada masyarakat saat berkendara untuk memakai perlengkapan berkendara, baik dari tukang ojek, pelajar maupun elemen masyarakat lainnya,” pungkasnya.(Fid)