Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lanjutkan Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Lampung Timur
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Lampung Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa meminta Kejaksaan Negeri Lampung Timur bersinergi guna percepatan proses pembangunan, khususnya di tingkat desa di kabupaten setempat.
Untuk mewujudkan hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Rabu (25/1/2017).
Kerja sama ini salah satunya bertujuan memperlancar proses pembangunan dengan mempercepat turunnya anggaran, baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Syahrul Syah mengatakan, kerja sana ini merupakan proses lanjutan yang telah dilakukan pada 2016 lalu.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Hartawi menambahkan, lanjutan kerja sama sengaja dilakukan awal tahun supaya kejaksaan bisa mengawal proses pembangunan melalui dinas terkait sejak awal.(mg)