Pengacara PT NTF Ajak Warga Selesaikan Sengketa Lahan di Pengadilan
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – PT Nusantara Tropical Farm (NTF) meminta persoalan lahan seluas 412 hektare yang diklaim oleh ratusan warga Desa Rajabasalama Induk, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur, diselesaikan di pengadilan. Hal itu dikatakan oleh Gajahmada selaku kuasa hukum pihak perusahaan.
Pernyataan Gajahmada ini setelah ratusan warga dari Desa Rajabasalama Induk, mendatangi perusahaan pengolah buah, dengan tujuan hendak mengukur lahan yang diklaim oleh warga, Kamis (26/1/2017).
Gajahmada mengatakan, perusahaan memiliki dasar untuk mempertahankan tanah seluas 412 hektare dengan surat Hak Guna Usaha (HGU).
“Biarkan saja mereka mengukur tanah tapi tidak akan kami perbolehkan mengotak atik lahan tersebut karena mereka akan kami ajak untuk menyelesaikan di pengadilan,” kata Gajahmada.
Wakil masyarakat Desa Rajabasalama Induk, Nyoman memgatakan, ratusan warga yang mendatangi PT NTF juga memiliki dasar surat kepemilikan lahan, yaitu Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Segel.
“Kami juga siap menempuh jalur hukum dan itu upaya yang lebih baik,” ujar Nyoman.(*)